Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Diperiksa 4 Februari

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Diperiksa 4 Februari

Tabel Narasi – Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menandai perkembangan serius dalam proses penegakan hukum atas peristiwa yang dilaporkan sejak tahun lalu. Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota secara resmi menaikkan status hukum Bahar dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada akhir Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 oleh istri korban yang mengidentifikasi seorang anggota Banser bernama Rida sebagai pihak yang mengalami peristiwa kekerasan fisik setelah menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut keterangan penyidik, kejadian itu dipicu ketika anggota Banser mendekati lokasi ceramah Bahar bin Smith untuk bersalaman, namun kemudian dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Insiden berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka.

Pihak kepolisian kemudian mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith agar hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Jadwal pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan, di mana penyidik akan mengambil keterangan langsung dari yang bersangkutan sebagai bagian dari pengumpulan bukti. Polisi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penetapan status tersangka, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dari Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penyidik mempertimbangkan pasal‑pasal ini berdasarkan fakta awal yang terkumpul dalam tahap penyelidikan, yang menunjukkan keterlibatan Bahar atau pihak lain yang bertindak atas nama kegiatan tersebut.

Penetapan Bahar sebagai tersangka mendapat perhatian publik, termasuk dari berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Penegakan hukum terhadap tokoh publik sering kali menjadi sorotan karena implikasinya pada persepsi masyarakat terhadap sistem peradilan dan kepastian hukum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini dengan penuh profesionalisme agar semua fakta dan bukti dapat diungkap secara objektif.

Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026, langkah berikutnya adalah pemeriksaan saksi, penilaian bukti tambahan, dan pemantauan oleh penyidik untuk menentukan tahapan selanjutnya dalam proses hukum. Bagi publik, perkembangan kasus ini menjadi bagian dari harapan bahwa setiap laporan kekerasan, apapun siapa pelakunya, akan ditangani dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related Post